Sabtu, 26 Februari 2011

Dukungan utk Gerakan Tani Kab. Labuhan Batu Sumut serikat tani nasional

Sang Merah Putih Online.Labusel
Dukungan untuk Gerakan Petani Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara;
Tuntaskan Sengketa Rakyat vs PTPN III Merbau Selatan dengan Melancarkan Gerakan Reforma Agraria.
 
Perjuangan rakyat Aek Paing dalam memperoleh kembali lahan mereka adalah perjuangan antara hidup dan mati. Berikut ini susunan kronologinya,
 
Masyarakat Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Tanah rakyat seluas 92 Ha marupakan milik 154 KK telah dirampas oleh PTPN III Perkebunan Janji pada tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada tahun 1942 oleh Kominco – semacam kepala kampung di zaman Jepang – para penduduk diperintahkan untuk membuja hutan negara bebas agar ditanami padi, jagung, ubi, kedelai dan tanaman pangan lainnya untuk keperluan negara dan rakyat di masa tersebut. Setelah masa kemerdekaan, rakyat setempat tetap mengusahakan lahan tersebut dengan menambahkan tanaman pangan, palawija serta tanaman keras lainnya seperti karet, kelapa, pinang,durian, rambutan, cempedak dan buah-buahan lainnya.
(2). Di tahun 1968 pihak Perkebunan Janji menggusur paksa masyarakat Bukit Perjuangan dari atas tanah yang diusahai dan dihuni sejak zaman Jepang tersebut.
(3). Dengan dalih demi pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada pihak Perkebunan Janji. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan tanahnya, mereka dtituduh sebagai penghalang pembangunan dan dinyatakan sebagai BTI/PKI – wajib disembelih.
 
Kelompok Tani Suka Damai Desa Marbau Selatan kec. Marbau Kab. Labuhan batu. Tanah seluas 120 Ha merupakan milik 70 KK telah dirampas oleh PTPN III Merbau Selatan pada tahun 1968. kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Di tahun 1954 sebanyak 70 KK membuka hutan seluas 120 Ha. Rakyat setempat mengusahakan tanaman pangan dan karet.
(2). Di tahun 1959 hasil tanaman karet sudah mulai dideres/dipanen. Dalam pelaksanaan penderesan ini, dua orang pejabat pemerintah setempat - Asisten Wedana bernama Abbas Jamil dan kepala kampung bernaman Kasbi - datang untuk meninjau. Tindak lanjut dari kunjungan pejabat pemerintah lokal tersebut adalah diterbitkannya surat Kepemilikan Kebun yang menandai hak milik rakyat. Sementara, Perkebunan Marbau Selatan – yang sekarang menjadi PTPN II Marbau Selatan – arealnya jauh dari lahan masyarakat. Batasnya adalah rawa-rawa yang sangat luas.
(3). Namun di tahun 1968, pihak PTPN III Marbau Selatan mulai melakukan penyerobotan tanah tersebut dengan paksa disertai intimidasi oleh aparat keamanan. Dengan dalih untuk pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada PTPN III Marbau Selatan. Masysarakat juga diancam dengan tuduhan BTI/PKI jika tidak mau menyerahkan dan diintimidasi untuk disembelih.
 
Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam Desa Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhan Batu. Tanah seluas 250 Ha merupakan milik 110 KK telah dirampas oleh PTPN III di tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada awalnya, masyarakat Desa Babussalam adalah para transmigran dari Pulau Jawa. Mereka adalah korban DI/TII Karto Suwiryo yang terusir akibat konflik tersebut. Pada tahun 1955/1956 sebanyak 500 KK dipindahkan oleh Jawatan Transmigrasi ke Desa Babussalam Kec. Gaya Baru Marbau Kab. Labuhan Batu. Oleh Jawatan Transmigrasi, setiap KK diberikan bantuan berupa rumah dan pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan seluas 1 Ha dan jaminan sandang-pangan selama 3 tahun.
(2). Namun lahan persawahan tersebut tidak mampu diolah. Hal ini disebabkan kondisi areal berupa daerah genangan air jika terjadi banjir. Oleh pemerintah setempat, jaminan bagi warga diperpanjang hingga 7 tahun. Oleh kepala rombongan transmigran, masyarakat mengusulkan/bermohon kepada Jawatan Transmigrasi  - dalam hal ini pengawas bernama Said Isnin – untuk menggarap lahan cadangan seluas 500 Ha di areal yang lebih kering untuk ditanami padi, jagung, karet dan palawija lainnya. Pada tahun 1958 permohonan tersebut dikabulkan.
(3). Setahun kemudian di tahun 1959, para petani telah berhasil panen dari lahan tersebut. Jaminan sandang-pangan dari pemerintah setempat mulai dikurangi hingga tinggal Rp. 70,-/KK/bulan saja.
(4). Di tahun 1960/1961 dibukalah anemer bantalan kereta api DSM yang melewati lahan tersebut. Mayoritas warga petani juga mengusahakan bantalan kereta api dari kayu teras yang tidak mempan dibakan. Pendapatan petani makin mambaik. Tahun 1962 pemerintah menghentikan jaminan sandang-papan bagi petani.
(5). Tanaman karet yang menginjak tahun ke-5 mulai dideres/dipanen. Pendapatan petani makin membaik.
(6). Pada tahun 1968 mulai terjadi sengketa antara petani dengan PTPN III Marbau Selatan. Pihak perkebunan berupaya meluaskan lahan dengan penguasaan terhadap lahan garapan petani. Upaya penguasaan dilakukan dengantindak kekerasan dan praktek intimidasi – termasuk tuduhan BTI/PKI kepada mereka yang tidak mau meyerahkan lahan. Lahan yang diserobot oleh pihak perkebunan mencapai 160 Ha.
(7). Akibatnya, mayoritas petani meninggalkan Desa Babussalam. Hanya sejumlah 128 KK saja yang tetap bertahan untuk berjuang atas hak-hak tanahnya.
(8). Di tahun 1980-an, pihak PTPN III Marbau Selatan kembali melakukan pengambilan tanah petani secara paksa sebanyak 100 Ha. Para petani dicap sebagai barisan Komando Jihad (salah satu organisasi pemberontak islam yang dilarang pada waktu itu) jika tidak menyerahkan kepada pihak perkebunan.
 
Akhirnya, pada pertengahan tahun 2003 ketiga kelompok tani tersebut berkonsolidasi dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) dan berjuang dalam gerakan pengakuan atas lahan tersebut.
 
Upaya dialog dengan PTPN III yang difasilitasi oleh Bupati Labuhan Batu, DPRD Kab. Labuhan Batu hingga DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara sudah dilakukan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi para petani. Menurut PTPN III, kewenangan pembebasan lahan PTPN dari HGU-nya ada di tangan menteri BUMN.
 
Dalam rangka perjuangan tersebut, STAB telah mengirimkan 50 petani sebagai delegasi untuk berdialog dengan DPR RI pada hari Senin, 23 Agustus 2004 dan Badan Pertanahan Nasional di hari Selasa, 24 Agustus 2004 di Jakarta.
 
Berkenaan dengan hal ini, Serikat Tani Nasional bersikap :
 
1. Mendukung perjuangan petani dalam Serikat Tani Berjuang Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara dalam perjuangan mencapai keadilan dab kesejahteraan.
2. Bahwa perjuangan dengan dialog tidaklah cukup. Dialog tidak akan berarti jika Serikat Tani Berjuang tidak melancarkan gerakan Reforma Agraria dengan okupasi/rekliming dan secara de facto MENDUDUKI KEMBALI lahan 92 Ha dari Kelompok Tani Bukit Perjuangan, 120 Ha dari Kelompok Tani Suka Damai dan 250 Ha dari Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam. BUKAN DIALOG tapi GERAKAN REFORMA AGRARIA.
3. Gerakan Reforma Agraria juga berjuang untuk melawan premanisme dan tindak kekerasan/militeristik yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak PTPN III Marbau Selatan.
 
Serikat Tani Nasional juga menyerukan kepada rakyat tani Indonesia untuk :
 
1. Lancarkan Gerakan Reforma Agraria [Tanah, Modal dan Teknologi Modern-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Rakyat/Tani] dan Gerakan Tani anti-Militerisme dengan kekuatan persatuan gerakan rakyat.
2. Persatuan rakyat antara petani, buruh, mahasiswa, rakyat miskin perkotaan, intelektual, agamawan dan siapa saja yang bersepakat terhadap perubahan adalah modal utama mewujudkan pemerintahan rakyat yang sejati : Pemerintahan Persatuan Rakyat/Pemerintahan Rakyat Miskin.
 
Tanah, Modal, Teknologi yang Moder-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Tani/Rakyat !!!
Lawan Militerisme, Parasit Ekonomi Rakyat !!!(bar)

Jumat, 18 Februari 2011

Polda Sumut Ringkus Perambah Hutan di Pakpak Barat

http://i.telegraph.co.uk/telegraph/multimedia/archive/00885/logging-460_885679c.jpgMedan-Sang Merah Putih Online                                                                                                             Kini aktifitas pelaku perambahan hutan di daerah Pakpak Barat akhirnya terhenti setelah petuga Satuan IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrim Poldasu berhasil membekuk pelaku perambah hutan/illegal logging di daerah Pakpak Barat tersebut.
Bahkan, Kamis (21/1), pihak Poldasu lakukan peninjauan di daerah hutan yang dilindungi negara tersebut.
Ke enam pelaku perambahan hutan di daerah Pakpak Bharat yang berhasil diciduk Sat IV Dit Reskrim Polda Sumut tanggal 16 Januari kemarin masing – masing, Obrin tukang ukur kayu, ZP Panjaitan operator, MS Berutu, J. Simamora, Sutriono dan Hamren.
Selain membekuk pelaku, petugas Reskrim Polda Sumut juga mengamankan barang bukti berupa satu unit peti kemas warna putih, satu unit mesin genzet, dua unit buldozer, tiga unit excafator, satu unit slider, satu unit mobil double kabin, satu unit mobil toyota, lima unit mesin pemotong kayu, belasan batang kayu bulat dan ratusan kayu yang sudah ditebang.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (21/1).
Para tersangka pelaku perambahan hutan yang dibekuk dijerat undang – undang tentang perambahan hutan.
“Ada 13 batang kayu bulat yang diamankan serta lebih kurang 500 kubik kayu yang telah ditebang, Ke enam tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf a, b, c, e, f, h dan k serta pasal 78 ayat 2 dan ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ke enam tersangka kini masih kita periksa,” jelas Kabid Humas.
Sementara itu, Direskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto melalui Kasat IV Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut, AKBP M Butar – Butar kepada wartawan mengatakan, setelah ke enam tersangka berhasil dibekuk, Reskrim Polda Sumut dipimpin langsung Direktur Dit Reskrim melakukan peninjauan kembali ke lokasi perambahan kayu hutan tersebut.
“Tadi kita hanya melakukan peninjauan kembali terhadap lokasi hutan yang dirambah. Tim yang turun ke lokasi dipimpin langsung Pak Agus didampingi saya sendiri serta pasukan darat yang terdiri dari unit Sabhara, Intel dan Serse Polda Sumut,” ujar Butarbutar. [hmt]

MPH Adukan Perambahan Hutan Di Sumut Ke KPK

                                                                 [tangkap.jpg]Medan (Sang) Masyarakat Peduli Hutan (MPH) mengadukan kasus perambahan hutan secara besar-besaran di 20 titik lokasi di Kabupaten Simalungun ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan DPR-RI Jakarta, dengan modus IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) yang diterbitkan oleh Pemkab Simalungun.
Hal itu diungkapkan Tim investigasi Masyarakat Peduli Hutan Simalungun Alwi didampingi Bupati Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Simalungun Mariani kepada wartawan, Kamis [02/07] di Medan, seusai mengadukan kasus perambahan hutan itu ke KPK dan DPR-RI di Jakarta.
“Akibat aksi pembabatan hutan yang dianggap sangat brutal itu, sedikitnya ribuan hektar hutan Simalungun yang seharusnya dilindungi, sudah “luluh-lantak” dan diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 334 miliar lebih,” jelas Alwi.
Berdasarkan hasil investigasi dan data-data yang diperoleh Alwi, ada 20 titik lokasi areal hutan yang dibabat, diantaranya di Hutan Nagori Saribu Jandi Kecamatan Silimakuta, Hutan Saran Padang, Nagori Panribuan/Cingkes Kecamatan Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon Kecamatan Dolok Panribuan.
Selain itu, katanya, juga terdapat di areal hutan Nagori Urung Purba Kecamatan Purba, Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya, Bawang/Panribun, Juma Gadiman Kecamatan Silau, Jandi Raya, Sigor-gor, Hutan Sibiak Sinar Bintang Nagori Pematang Purba, Huta Raja Kecamatan Purba dan sejumlah hutan lainnya.”Dari 20 lokasi dan 20 IPKTM yang diterbitkan Pemkab sejak 2006 – 2009, lebih kurang 115.894,14 M3 kayu
telah dibabat habis dan dijual dengan harga Rp3 juta/M3 dengan nilai total kerugian negara Rp334 miliar lebih,” tegas Alwi dan Mariani sembari mengungkapkan IPKTM diterbitkan Pemkab diduga sebagai pintu masuk merambah hutan.
Sebagai bahan pertimbangan atas pengaduan Alwi dan Mariani ke KPK dan DPR-RI, turut diserahkan sejumlah dokumen, berupa data IPKTM yang terbit sejak 2006 – 2008, foto copy izin prinsip, foto copy Perda No10/2006,
foto copy IPKTM yang terbit sebelum disahkannya Perda No10/2006, foto-foto dan VCD lokasi hutan yang sudah dibabat dan kayu gelondongan yang masih berserakan.
Menanggapi pengaduan itu, Mulyono Dwi Purwanto yang menerima laporan pengaduan masyarakat di KPK mengaku sangat prihatin atas terjadinya pembabatan hutan dengan dalih IPKTM di Simalungun dan berjanji secepatnya mempelajari kasusunya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, di DPR-RI, pengaduan masyarakat peduli hutan dan Lira Simalungun diterima anggota Komisi IV DPR-RI (membidangi Kehutanan) Maruahal Silalahi, SH seraya berjanji akan membahas masalah ini dengan instansi terkait, karena bagaimanapun pembabatan hutan harus segera dihentikan.(irm)
Share

perambahan hutan di 20 titik lokasi di Kabupaten masih terusberlangsung sampai hari ini.Semua ini terjadi karena dinas kehutanan kabupaten simalungun mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) ..
 karena adanya ijin IPKTM yang dikeluarkan bupati Simalungun membuat  pembabatan hutan yang  sangat brutal, sedikitnya ribuan hektar hutan Simalungun yang seharusnya dilindungi, sudah “luluh-lantak” dan diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 334 miliar lebih,” hasil pantauan reporter Sang merah putih onlione.dan data-data yang diperoleh, ada 20 titik lokasi areal hutan yang dibabat, diantaranya di Hutan Nagori Saribu Jandi Kecamatan Silimakuta, Hutan Saran Padang, Nagori Panribuan/Cingkes Kecamatan Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon Kecamatan Dolok Panribuan.
Selain itu, katanya, juga terdapat di areal hutan Nagori Urung Purba Kecamatan Purba, Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya, Bawang/Panribun, Juma Gadiman Kecamatan Silau, Jandi Raya, Sigor-gor, Hutan Sibiak Sinar Bintang Nagori Pematang Purba, Huta Raja Kecamatan Purba dan sejumlah hutan lainnya.”Dari 20 lokasi dan 20 IPKTM yang diterbitkan Pemkab sejak 2006 – 2009, lebih kurang 115.894,14 M3 kayu
telah dibabat habis dan dijual dengan harga Rp3 juta/M3 dengan nilai total kerugian negara Rp334 miliar lebih,” tegas Alwi dan Mariani sembari mengungkapkan IPKTM diterbitkan Pemkab diduga sebagai pintu masuk merambah hutan.Perda No10/2006,
foto copy IPKTM yang terbit sebelum disahkannya Perda No10/2006, foto-foto dan VCD lokasi hutan yang sudah dibabat dan kayu gelondongan yang masih berserakan.mengaku sangat prihatin atas terjadinya pembabatan hutan dengan dalih IPKTM di Simalungun dan berjanji secepatnya mempelajari kasusunya untuk ditindaklanjut  seraya berjanji akan membahas masalah ini dengan instansi terkait, karena bagaimanapun pembabatan hutan harus segera dihentikan.(tim)

Rabu, 16 Februari 2011

DPRD SU AKAN BERUSAHA AGAR INALUM JADI ASET PROPSU

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQuTNRdGJ3or3PzNIb_fgYpoEAZdytzv1w6RXH54WhighJ8mEaprBXL1rOcoyExMc-UbXXUhw1ziASja9mbGOreqcvD6H7nlrIVibfAQI1KTZBrUQ_zSwv7sBy_PxxHPSCblpUCEggs1Cu/s1600/1278617067PT+Inalum.jpgMedan-(SangMerahPutihOnline)Jepang masih ada niat memperpanjang kontrak bagi hasil PT Inalum di Sumut tapi DPRD SU akan berusaha merapatkan barisan bersama sepuluh kabupaten yang ada di sekitar inalum agar dapat memiliki PT Inalum dengan membeli saham dari perusahan yang selama ini dikelola konsor sium Jepang. Ini terkemuka dalam rapat panitia kusus Inalum DPRD SU yang diketuai Bustami HS dengan mantan produksi PT Inalum Setiawan dan Hasrul direktur Bisnis PT Inalum.

Karena menurut Setiawan penghasilan dari alumenium dan listrik sangat dapat membentu pertumbuhan sumut kedepan .Sekarang walaupun PT Inalum habis masa kontraknya 2013 apa pemerintah Jepang bersedia melepas perusahan tersebut pada pemerintah indonesia, atau kepemerintah daerah Sumatera Utara.

H.Bustami ketua pansus DPRD SU, apa masih seriuskah pemerintah pusat mau menguasai PT Inalum ini dan juga kita di Sumatera Utara karena banyak sumber daya alam di sana, ujarnya.(barat)

DPRDSU AKAN BERUPAYA MENYELESAIKLAN PERMASALAHAN DI UISU

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzY9Tyh6xZIibkCtVf3wGcy74Jd-mboBxLf626ins6twUmVZKwn6tIsqMhsiSwXFyurXVgnpYTA5FTnSrJv6rt6kH-QyCkLwuh74x39YdSa7Lx2XwA_3dJpP2GXKUrnyMu42LZ54VztOsR/s1600/Universitas-Islam-Sumatera-Utara-UISU-Medan-300x225.jpgMedan -(Sang Merah Putih Online) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut melalui komisi A.Hasbullah Hadi akan berupaya semaksimal mungkin bersama unsur pemerintah akan menyelesaikan perseteruan di Universitas Islam Sumatera Utara yang sudah mencapai tiga tahun dan berlarut larut yang dapat memecahkan persatuan di Sumatera Utara ini dikatakan Hasbullah Hadi dalam rapat dengar pendapat digedung DPRD SU Jl. Imam Bonjol Medan. Hadir ketua Yayasan UISU Almunawarrah Ir Helmi Nasution, pihak Poldasu dan Kopertis.

Kajadian yang berlarut begini dapat merugikan banyak pihak seperti mahasisiwa, para almamater UISU.

Ada terkesan pihak Poldasu Cenderung berpihak kepada kubu UISU Al-manar,Hj Sariani AS. Sudah empat kali Kapolda berganti tapi perkara UISU tak kunjung selesai. Pihak UISU Al-Munawar siap melakuan musyawarah agar tidak ada lagi jatuh korban. (barat)

Selasa, 15 Februari 2011

PENJARINGAN DIRUT PDAM TIRTANADI BERSIH DARI KKN

Medan Media Idealis
penjaringan untuk memilih Dirut PDAM Tirtanadi sudah dimulai pendaftaranya sejak (13/1)yang lalu dan diikuti oleh sebelas calon kandidat.Diantaranya Fahmi Johan yang sebagai pelakana dirut di PDAM TIRTANADI ,Mangindar Ritongga (Dir keuangan) Delviyandri(humas tirtanadi).Zainal (kepala divisi zona II )dan Azzam Rizal(Kep Div kehilangan)yang akan bersaing untuk menjadi Dirut BUMD PDAM Tirtanadi sumut priode 4 tahun kedepan.
Selama ini kita lihat para Dirut Tirtanadi hanya tahu menaikan harga tarip air atau mengarang cerita tidak menaikan tarip air tapi mengenakan tarip baru namanya tarip adminitrasi.Karena dirut yang terpilih kurang dalam SDMNYA

PT Mestika Mandala Perdana Usir Petani Dengan Preman

Medan Sang Merah Putih                                                                                                                               Sangat disayangkan PT Mestika Mandala Utama usir petani dilahan kelompok masyarakat pra sejahtera dilahan yang mereka tempati eks ptpn IX sejak tahun 1996 dengan memakai tangan OKP rabu (12/01)ujar warga bernama raskin .yang sangat disayangkan Kapolsek sunggal tidak tangap dengan kerusuhan tersebut dan sampai sekarang belum ada satu orangpun anggota OKP DITANGKAP PIHAK KEPOLISIAN.
Berdasarkan surat pengaduamn STPL/109/1/2011/SU/RESTA MEDAN /SEK SUNGGAL.dengan juper Brida Syahrul .Yah begina dulu hukum di Sumut apa yang mau kita bilang sabarlah .Apa mungkin dengan hukum begini Investor mau datang ke Sumatera uatara (barat)

Sabtu, 12 Februari 2011

MUNGKIN ADA GANTI RUGI TANAH SMPN 15 MEDAN

Medan Merahputih
Minah 95 tahun yang tanahnya dipakai menjadi sekolah SMPN 15 Medan sampai saat ini beluim dibayar sangat mengharapkan pemropsu melalui gubsu dapat menjembatani pembeyaran ganti rugi tanahnya yang sudah berlangsung puluhan tahun. 
Sebagai pejuang perintis kemerdekaan minah sudah berapa kali menjuampai Samsul Arifin gubernur sumut pada ulang tahun kemerdekaan tahun 2009.Dia saudah menitipkan seberkasa foto copy mengenai tanahnya tahun 2008 yang lalu.
Plt Sekda prop sudah menyurati walikota:593/4748 mohon tindfak lanjuti kasus tanah SMPN 13 yang sekarng 15.surat tanggal,21 mei 2008.sekarang Samsul Arifin sudah ditahan KPK siapa lagi yang dapat menolong minah Semoga tuhan masih dapat memberi ketabahan pada minah .(brt)