Jumat, 18 Februari 2011

MPH Adukan Perambahan Hutan Di Sumut Ke KPK

                                                                 [tangkap.jpg]Medan (Sang) Masyarakat Peduli Hutan (MPH) mengadukan kasus perambahan hutan secara besar-besaran di 20 titik lokasi di Kabupaten Simalungun ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan DPR-RI Jakarta, dengan modus IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) yang diterbitkan oleh Pemkab Simalungun.
Hal itu diungkapkan Tim investigasi Masyarakat Peduli Hutan Simalungun Alwi didampingi Bupati Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Simalungun Mariani kepada wartawan, Kamis [02/07] di Medan, seusai mengadukan kasus perambahan hutan itu ke KPK dan DPR-RI di Jakarta.
“Akibat aksi pembabatan hutan yang dianggap sangat brutal itu, sedikitnya ribuan hektar hutan Simalungun yang seharusnya dilindungi, sudah “luluh-lantak” dan diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 334 miliar lebih,” jelas Alwi.
Berdasarkan hasil investigasi dan data-data yang diperoleh Alwi, ada 20 titik lokasi areal hutan yang dibabat, diantaranya di Hutan Nagori Saribu Jandi Kecamatan Silimakuta, Hutan Saran Padang, Nagori Panribuan/Cingkes Kecamatan Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon Kecamatan Dolok Panribuan.
Selain itu, katanya, juga terdapat di areal hutan Nagori Urung Purba Kecamatan Purba, Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya, Bawang/Panribun, Juma Gadiman Kecamatan Silau, Jandi Raya, Sigor-gor, Hutan Sibiak Sinar Bintang Nagori Pematang Purba, Huta Raja Kecamatan Purba dan sejumlah hutan lainnya.”Dari 20 lokasi dan 20 IPKTM yang diterbitkan Pemkab sejak 2006 – 2009, lebih kurang 115.894,14 M3 kayu
telah dibabat habis dan dijual dengan harga Rp3 juta/M3 dengan nilai total kerugian negara Rp334 miliar lebih,” tegas Alwi dan Mariani sembari mengungkapkan IPKTM diterbitkan Pemkab diduga sebagai pintu masuk merambah hutan.
Sebagai bahan pertimbangan atas pengaduan Alwi dan Mariani ke KPK dan DPR-RI, turut diserahkan sejumlah dokumen, berupa data IPKTM yang terbit sejak 2006 – 2008, foto copy izin prinsip, foto copy Perda No10/2006,
foto copy IPKTM yang terbit sebelum disahkannya Perda No10/2006, foto-foto dan VCD lokasi hutan yang sudah dibabat dan kayu gelondongan yang masih berserakan.
Menanggapi pengaduan itu, Mulyono Dwi Purwanto yang menerima laporan pengaduan masyarakat di KPK mengaku sangat prihatin atas terjadinya pembabatan hutan dengan dalih IPKTM di Simalungun dan berjanji secepatnya mempelajari kasusunya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, di DPR-RI, pengaduan masyarakat peduli hutan dan Lira Simalungun diterima anggota Komisi IV DPR-RI (membidangi Kehutanan) Maruahal Silalahi, SH seraya berjanji akan membahas masalah ini dengan instansi terkait, karena bagaimanapun pembabatan hutan harus segera dihentikan.(irm)
Share

perambahan hutan di 20 titik lokasi di Kabupaten masih terusberlangsung sampai hari ini.Semua ini terjadi karena dinas kehutanan kabupaten simalungun mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) ..
 karena adanya ijin IPKTM yang dikeluarkan bupati Simalungun membuat  pembabatan hutan yang  sangat brutal, sedikitnya ribuan hektar hutan Simalungun yang seharusnya dilindungi, sudah “luluh-lantak” dan diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 334 miliar lebih,” hasil pantauan reporter Sang merah putih onlione.dan data-data yang diperoleh, ada 20 titik lokasi areal hutan yang dibabat, diantaranya di Hutan Nagori Saribu Jandi Kecamatan Silimakuta, Hutan Saran Padang, Nagori Panribuan/Cingkes Kecamatan Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon Kecamatan Dolok Panribuan.
Selain itu, katanya, juga terdapat di areal hutan Nagori Urung Purba Kecamatan Purba, Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya, Bawang/Panribun, Juma Gadiman Kecamatan Silau, Jandi Raya, Sigor-gor, Hutan Sibiak Sinar Bintang Nagori Pematang Purba, Huta Raja Kecamatan Purba dan sejumlah hutan lainnya.”Dari 20 lokasi dan 20 IPKTM yang diterbitkan Pemkab sejak 2006 – 2009, lebih kurang 115.894,14 M3 kayu
telah dibabat habis dan dijual dengan harga Rp3 juta/M3 dengan nilai total kerugian negara Rp334 miliar lebih,” tegas Alwi dan Mariani sembari mengungkapkan IPKTM diterbitkan Pemkab diduga sebagai pintu masuk merambah hutan.Perda No10/2006,
foto copy IPKTM yang terbit sebelum disahkannya Perda No10/2006, foto-foto dan VCD lokasi hutan yang sudah dibabat dan kayu gelondongan yang masih berserakan.mengaku sangat prihatin atas terjadinya pembabatan hutan dengan dalih IPKTM di Simalungun dan berjanji secepatnya mempelajari kasusunya untuk ditindaklanjut  seraya berjanji akan membahas masalah ini dengan instansi terkait, karena bagaimanapun pembabatan hutan harus segera dihentikan.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar