Kejatisu kembali menemukan bukti yang memperkuat keterlibatan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2005 senilai Rp13,8 miliar.
Saat itu Rahudman menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Selatan (Tapsel). ”Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pihak Bank Sumut Padangsidimpuan, memang ditemukan kejanggalan aliran dana,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Erbindo Saragih di kantornya,kemarin. Menurut dia, ada sejumlah item penggunaan dana yang mengalir itu terindikasi menyimpang dari aturan hukum. Namun,dia enggan membeberkannya karena masuk pada teknis penyidikan.
”Nanti akan kita buka di persidangan.Sejauh ini penyidikan masih jalan terus, hanya untuk pemeriksaan terhadap tersangka Rahudman Harahap masih menunggu izin dari Presiden,”katanya. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus dugaan korupsi di pos anggaran tunjangan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Tapsel 2005.Berdasarkan keterangan dan pengakuan dari beberapa camat dan kepala desa di Tapsel, bahwa aliran dana TPAPD itu tidak sampai ke desa.
”Indikasi yang kami temukan saat melakukan pemeriksaan di Tapsel terungkap sejumlah dananya tidak sampai ke kecamatan dan desa,”paparnya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel, terungkap bahwa kas pemkab masih belum tertanggulangi. ”Masih tekor itu kas Tapsel. Ini kan menguatkan adanya indikasi korupsi,” imbuh Erbindo.
Sebelumnya,Kejati Sumut sudah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan izin pemeriksaan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.Kejati juga melampirkan lengkap dengan disertai hasil audit BPKP, namun hingga kini surat tersebut tak kunjung diterbitkan oleh Presiden SBY. ”Bagi saya, tugas saya menyidik sudah cukup. Sekarang tinggal bagaimana proses selanjutnya dari Kejagung dan Presiden.Kalau bisa cepat keluar, maka langsung saya perintahkan untuk diperiksa,” ucap Kepala Kejati (Kajati) Sumut Sution Usman Adji. (Ojak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar