“Tim ini diharapkan untuk menggambarkan lokasi pengerjaan jalan di Kabupaten Simalungun," ujar Kepala Kepnyidik Kejati Sumut, Jufri, (5/3).
Ia mengatakan, tim juga langsung melakukan kroscek terhadap pengerjaan jalan yang memakai APBN 2009 ini.
"Sesuai atau tidak dengan prosedur yang ditentukan. Karena dari hasil laporan masyarakat, ada. Indikasi kerugian negara,” Ujarnya.
Penurunan tim ke lokasi pengerjaan jalan yang memakai APBN 2009 lalu, juga sebagai pembuktian dan tindak lanjut dari keterangan yang telah didapat dari Mantan Bupati Simalungun ZD, saat dua kali dimintai keterangannya di Kejati Sumatra Utara baru-baru ini.
Dalam kasus ini, selain Mantan Bupati Simalungun beberapa pejabat di Pemkab Simalungun diantaranya Sekdakab Simalungun, Kadis PU dan PPK serta sejumlah rekanan sudah diperiksa.
Jufri bilang, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini, Jufri menegaskan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia mengatakan, Kejatisu memastikan akan sesegera mungkin menetapkan tersangkanya.
“Tim Pidsus sudah mengantongi nama tersangka, nanti akan kita beri tahu," ujarnya.(or)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar