Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Faidir Chan didampingi anggota Polmas J. Surbakti bersama Manager perusahaan Ir. Septi Mawardi dan Kepala Desa Namoriam Subur Tarigan melakukan cek TKP.
untuk membuktikan buah sawit yang diambil para pelaku memang benar di lahan perusahaan atau lahan milik masyarakat. Data yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan, cek TKP ini juga dihadiri, sejumlah warga Desa Namoriam, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus pencurian buah sawit tersebut.
Kades Namoriam didampingi masyarakatnya menunjukkan dimana lokasi pencurian TBS sawit yang diduga dilakukan kawanan maling berinisial SG (50), LG (25) dan BG (15) serta pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya.
Dari TKP, ditemukan tumpukan janjang sawit dan sandal yang ditinggal lari oleh para pelaku. Manager PT. Namoriam Garden Ir. Septi Mawardi, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti batas-batas lahan perkebunan sawit milik Yopi Sangkot Batu Bara ini. Pasalnya, ada sekitar 90 hektar lahan perkebunan perusahaan yang lokasinya terpisah-pisah.
Kebetulan berbatasan dengan lahan warga, sehingga untuk membuktikan apakah lahan ini termasuk yang ditengarai dijadikan aksi pencurian, pihaknya akan koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deliserdang selaku pihak yang sebelumnya melakukan pengukuran dan mengetahui batas lahan perkebunan mereka.
Ketika ditanya, jika nantinya lahan yang jadi lokasi pencurian buah sawit itu memang benar milik perusahaan, dengan tegas Septi mengaku pihaknya akan tetap membuat laporan ke polisi secara resmi, serta meminta agar polisi segara mengusut dan menangkap para pelakunya.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP Faidir SH, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan bersikap arif dan bijaksana dalam menangani kasus pencurian yang diduga dilakukan orang dalam perusahaan perkebunan milik Yopie Sangkot Batu Bara ini.
Faidir berharap agar kiranya pihak perkebunan, secepat mungkin melakukan pengecekan batas-batas lahan perkebunan mereka sesuai hak yang dimiliki. Sehingga bisa diketahui apakah lahan yang dijadikan aksi pencurian buah sawit tersebut milik perusahaan atau milik masyarakat.
Sementara itu Kades Namoriam Subur Tarigan, menegaskan, jika nantinya lahan yang dijadikan lokasi aksi pencurian buah sawit dimaksud bukan lahan milik perusahaan, masyarakat berhak menguasai dan mengambil atau memanen buah sawit di lokasi tersebut.
Kalau memang lahan itu bukan milik perusahaan, berarti masyarakat berhak menguasai dan mengambil buah sawit yang ada di lahan tersebut. Dan kami juga harapkan, agar polisi tidak langsung main tangkap jika nantinya ada masyarakat mengambil buah sawit di lahan itu, sebelum pihak perusahaan, membuktikan lahan tersebut memang milik mereka berdasarkan surat alas haknya (kaban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar